PAPUA BARAT

PENGANTAR
Papua Barat berbatasan dengan negara merdeka Papua New Guinea dan membentuk setengah bagian barat pulau terbesar kedua di dunia. Papua Barat menjadi provinsi dua puluh enam dari Indonesia pada tahun 1969 setelah disebut "Act of Free Choice", yang disponsori oleh PBB, melihat transfer administrasi resmi dari Belanda, kekuasaan kolonial, ke Indonesia. Provinsi itu pada tahun 1973 kembali bernama-Irian Jaya, "Victorious Irian", oleh Presiden Indonesia, Jenderal Soeharto. Gerakan adat menolak nama ini dan mengidentifikasi diri mereka sebagai Papua Barat.Resistensi terhadap Indonesia telah dimulai pada 1962 ketika otoritas sementara pertama kali diberikan kepada Jakarta, dan terus hingga saat ini.
 Selama dua puluh enam tahun bahwa Indonesia telah memegang kendali resmi Papua Barat, penduduk pribumi telah mengalami salah satu sistem yang paling represif dan tidak adil abad keduapuluh pendudukan kolonial. Perang berlangsung telah berjuang melawan gerakan pribumi populer didukung menentang kekuasaan Jakarta, dan terhadap anggota penduduk sipil yang berdiri di jalan "pembangunan" Indonesia. Eskalasi dalam pembunuhan baru-baru ini, terutama di sekitar Freeport tambang tembaga dan emas besar di dataran tinggi tengah, telah banyak dilaporkan di media Australia dan internasional.
 Orang asli Papua Barat adalah asal-usul etnis yang sama seperti yang di bagian timur pulau New Guinea dan juga terkait etnis dan budaya untuk masyarakat Melanesia lainnya di Pasifik. Namun di bawah program transmigrasi pemerintah Indonesia, masyarakat adat Papua Barat sedang dikurangi menjadi populasi minoritas karena masuknya tahunan lebih dari 10.000 keluarga migran yang disponsori dari Jawa dan Sulawesi dan jumlah yang tidak diketahui "spontan" migran. Perampasan luas lahan untuk permukiman baru, konsesi kehutanan, proyek pertambangan dan pertanian telah menyebabkan banyak konflik skala besar antara militer Indonesia dan tribespeople direbut, terutama di akhir 1970-an, tahun 1984, dan sekali lagi pada 1990-1992 dan 1994-1995 .

 Indonesia tidak menganggap orang Papua Barat (atau komunitas lainnya) sebagai adat dan bawahan adat (tradisional) hukum untuk kepentingan nasional. Ini membantah fitur dasar kehidupan Papua Barat dan identitas, hubungan yaitu dengan tanah, meninggalkan orang Papua Barat fundamental berdaya dalam menghadapi perkembangan dan transmigrasi kebijakan, dan membebaskan Indonesia dari kewajiban di bawah instrumen dan mekanisme internasional.
Share on Google Plus

About jahrebelution

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment