Versi Indonesia Klik di sini
Deklarasi PBB tentang Hak-
Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana jugaDeklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya, deklarasi inimenggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukuminternasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggotaPBB untuk bergerak ke arah tertentu; PBB menggambarkannya sebagaimemberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yangpenting dalam memberantas pelanggaran HAM terhadap 370 jutapenduduk asli di dunia, dan membantu mereka memerangi diskriminasidan marjinalisasi.
Deklarasi ini diadopsi oleh PBB pada 13 September 2007, dengan 143suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain. Ke-empat negara anggotayang menolak adalah negara bekas koloni Inggris yang memilikipopulasi penduduk asli yang besar: Amerika Serikat, Australia, Kanada,dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain adalah Azerbaijan,Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria,Rusia, Samoa and Ukraina; 34 negara anggota lainnya tidak hadir dalampemungutan suara.
Sejarah negosiasi dan ratifikasi
Deklarasi ini dibuat dalam waktu lebih dari 22 tahun. Gagasan iniberawal di 1982 saat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC)memulai Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli (WGIP),didirikan sebagai hasil penelitian Special Rapporteur PBB Jos� R.Mart�nez Cobo dalam masalah diskriminasi yang dihadapi pendudukasli. Kelompok kerja ini ditugasi untuk mengembangkan standar hakasasi manusia yang akan melindungi para penduduk asli, dan pada 1985mulai menyusun Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli. Naskahtersebut selesai pada tahun 1993, dan selanjutnya diajukan kepada Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan KelompokMinoritas, yang menerimanya pada tahun berikutnya.
Draft Deklarasi ini kemudian dirujuk kepada Komisi Hak AsasiManusia PBB, yang kemudian mendirikan kelompok kerja lain untukmemeriksa isinya. Dalam tahun-tahun berikutnya kelompok kerja inibertemu sebanyak 11 kali untuk memeriksa dan mempercocok DraftDeklarasi ini dan ketentuan-ketentuannya. Perkembangan berjalandengan lambat karena kekhawatiran negara-negara tertentu soalbeberapa ketentuan umum dalam deklarasi ini, misalnya hak pendudukasli untuk menentukan nasibnya sendiri, dan mengendalikan sumberdaya alam yang berada di tanah adat mereka. Versi terakhir darideklarasi ini akhirnya disetujui pada 29 Juni 2006 oleh Dewan HakAsasi Manusia PBB (pengganti Komisi Hak Asasi Manusia), dimanadari 47 negara anggota, 30 setuju, 2 menolak, 12 abstain, 3 absen.
Deklarasi ini kemudian dirujuk ke Majelis Umum, yang mengadakanpemungutan suara dengan hasil penerimaan usulan ini pada 13 September 2007, dalam sesi ke-61. Perolehan suara adalah 143 negarasetuju 4 menolak dan 11 abstain.
0 komentar:
Post a Comment