Presiden Jokowi Bebaskan Jurnalis Asing Liput Papua, Menko Polhukam: Harus Minta Izin dan Tetap Ada "Screening"

Ilustrasi
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengatakan, mulai hari Minggu (10/5/2015), akses jurnalis asing ke Papua sudah dibuka.

"Mulai besok, Minggu (10/5, red), untuk jurnalis asing sudah kita buka. Tidak ada masalah," kata Presiden Jokowi, dikutip JUBI. 

Presiden Jokowi menambahkan, tidak perlu lagi ijin khusus untuk jurnalis asing yang datang ke Papua, sama seperti jika jurnalis hendak datang meliput ke wilayah lainnya di Indonesia.

"Untuk jurnalis asing tak ada masalah lagi. Apa lagi? Jakarta perlu ijin? Tidak, tidak, tidak!" kata Jokowi dengan tegas.

Saat disinggung soal Clearing House yang selama ini membatasi para Jurnalis Asing untuk masuk ke Papua, Presiden Jokowi mengatakan, tidak akan ada lagi Clearing House. Saat ditanyakan lagi apakah sebagai presiden dia yakin dengan pernyataannya tersebut, Presiden Jokowi mengatakan ia sangat yakin.

"Sudah saya sampaikan kepada jajaran di sini. Di Papua, menteri, di Kapolri di Panglima TNI, sudah semuanya. Apa yang kurang?" tanya Presiden Jokowi lagi.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Indonesia, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah sudah menyatakan Papua tidak tertutup bagi wartawan asing. 

"Jadi, biar wartawan melihat situasi di Papua itu seperti apa adanya, tidak ada lagi seperti yang diberitakan di luar," kata Tedjo saat mendampingi kunjungan Presiden di Merauke, dikutip ANTARA

Namun, kata Tedjo, wartawan asing boleh masuk dengan syarat tidak memberitakan fitnah, hal-hal yang tidak nyata dan menjelekkan Indonesia.

Dia menegaskan bahwa wartawan asing yang masuk Papua tidak boleh seolah-olah mencari data yang tidak benar dari kelompok bersenjata.

Tedjo juga mengatakan, wartawan asing tersebut harus minta izin terlebih dahulu dan tetap akan ada yang melakukan "screening".

"Biar kita tidak disalahkan jika mereka ke tempat-tempat yang terlarang," jelasnya.

Diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara khusus mencatat, sampai tahun 2015 ini, kebebasan pers di Papua masih dikekang. Lembaga clearing house telah dipakai untuk membatasi akses setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. 

Bahkan, setiap jurnalis asing yang berhasil mendapat akses liputan ke Papua, kerap dikuntit atau dikawal dalam melakukan pekerjaannya, sehingga jurnalis tidak leluasa dalam menjalankan tugas publiknya. Jurnalis lokal pun kerap mendapatkan intimidasi dan bahkan terdapat beberapa kasus pembunuhan atas jurnalis.

"AJI menyatakan pembatasan akses jurnalis di Papua justru akan berdampak lebih buruk bagi rakyat Papua, lebih jauh Indonesia. Pembatasan akan mendorong kemunculan lebih banyak situs-situs yang jauh dari prinsip-prinsip kerja jurnalisme yang mengedepankan verifikasi dan konfirmasi," kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono dalam Diskusi Publik Kebebasan Pers di Tanah Papua, 29 April lalu di Gedung Dewan Pers.

Menurut Suwarjono, informasi yang beredar melalui internet, yang tidak bisa dicegah penyebarannya, tidak bisa diverifikasi, sementara jurnalis juga kesulitan melakukan tugasnya karena adanya pembatasan. Keterbukaan akses jurnalis di Papua justru akan memberikan publik informasi yang lebih kredibel dan dapat dipercaya, pun dapat pula menjadi mata dan telinga terpercaya bagi pemerintahan Indonesia.
Sumber: MS
Share on Google Plus

About jahrebelution

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment