Jakarta - Presiden Jokowi terhitung hari ini Minggu (10/5) membebaskan wartawan asing untuk masuk ke wilayah Papua. Pemerintah ingin dunia tahu bahwa pembangunan kesejahteraan di Papua tengah digalakkan.
"Bahwa sekarang pendekatannya bukan lagi pendekatan keamanan, tapi pendekatan pembangunan kesejahteraan. Kita bisa melihat apa yang terjadi di sini. Karena di berita di luar saja kayak begitulah kayak pelanggaran-pelanggaran, saya rasa tidak ada itu," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy, Papua, Minggu (10/5/2015).
Dengan adanya kebebasan seperti itu, pemerintah juga berharap media internasional juga bisa lebih adil dalam memberitakan kehidupan di Papua. Tidak lagi terus memberitakan sisi buruk saja.
"Justru itu, kita berikan syarat bahwa mereka boleh meliput tentang apa yang dia lihat, tidak boleh seolah-olah dia mencari data-data yang tidak benar dari kelompok bersenjata," lanjutnya.
Namun khusus untuk kawasan pegunungan, Tedjo meminta agar media asing tetap meminta izin terlebih dahulu. Yang dijaga pemerintah adalah keselamatan para jurnalis.
Awal Agustus 2014 lalu, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29), ditangkap di Wamena, Papua, karena diduga menyalahi izin tinggal. Keduanya masuk menggunakan visa turis, namun diduga melakukan aktivitas jurnalistik.
Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers di laman lembaganya pada 27 Oktober 2014 menulis banyak wartawan asing mengeluh tak bisa masuk ke Papua. Setiap kali mereka mengajukan permohonan visa secara resmi untuk masuk ke Papua pasti ditolak. Kesulitan masuk ini juga dialami oleh LSM asing maupun pekerja dan lembaga kemanusiaan.
Sumber : Detik
0 komentar:
Post a Comment